Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 28 Tahun 2018 membentuk Cabang Dinas untuk melaksanakan sebagian tugas di bidang energi dan sumber daya mineral pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah. Cabang Dinas dibentuk sesuai dengan kewenangan kewilayahannya, termasuk Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Wilayah Slamet Utara dengan Wilayah Kerja meliputi Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal, Kota Tegal dan Kabupaten Brebes.
Dalam pelaksanaan tugas, Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara mempunyai fungsi:
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara terdiri dari:
Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara terletak di Jl. Piere Tendean No. 1, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal 52111.
Kontak Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Utara melalui: INSTAGRAM , TWITTER
Copyright © 2021 Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. All right reserved | ESDM Jateng