Tugas Pokok Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral adalah mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas dinas di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral di wilayah kerjanya.
Fungsi Cabang Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral:
1.
Penyusunan rencana teknis operasional Sub Urusan Bidang Energi Dan Sumber Daya
Mineral;
2. Koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional Sub Urusan Bidang Energi Dan
Sumber Daya Mineral;
3. Evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan Sub Urusan Bidang
Energi Dan Sumber Daya Mineral;
4. Pengelolaan ketatausahaan Cabang Dinas;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan
fungsinya;
Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu beralamat di Jalan Ahmad No. 2, Giriwono, kabupaten Wonogiri - 57613
Wilayah Kerja Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu adalah :
1. Kabupaten Sukoharjo.
2. Kabupaten Wonogiri.
Cabang Dinas ESDM Wilayah Sewu Lawu berdiri pada tahun 2017. Sebelumnya tergabung di BPPE Wilayah Solo.
Copyright © 2021 Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah. All right reserved | ESDM Jateng