• Telepon

    +6224 7608203, 7610121
  • Alamat

    Jl. Madukoro AA-BB No.44 Semarang 50144
  • Email

    esdm@jatengprov.go.id

Berita

Informasi Perizinan Penggunaan Air Tanah

Informasi Perizinan Penggunaan Air Tanah

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri ESDM, PUPR, BKPM, Nomor 25.K/GL.01/MEM.G/2022, Nomor 07/PKS/M/2022, Nomor 188 Tahun 2022, Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Oleh Pemerintah Pusat, Tanggal 9 September 2022 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 259.K/GL.01/MEM.G/2022 Tanggal 19 Oktober 2022  Tentang Standar Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah.

"Kewenangan penyelenggaraan pelayanan Izin Pengusahaan Air Tanah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementerian ESDM) berdasarkan wilayah sungai yang menjadi kewenangan pusat”

Proses Penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan pusat akan dilaksanakan melalui Sistem https://perizinan.esdm.go.id/ dan https://oss.go.id